081364290061
kejari.inhu@gmail.com
RESTITUSI KORBAN ASPIRASI TUNTUTAN BARANG BUKTI MILIK KORBAN
BARANG BUKTI MILIK KORBAN

Pengembalian barang bukti saat pelaksanaan tahap II merupakan
upaya jaksa penuntut umum agar barang bukti bisa dimanfaatkan
korban sesuai dengan kebutuhan, dengan komitmen apabila
dibutuhkan di persidangan, korban siap menghadirkan



Survei Ruang Aspirasi Korban
apakah anda puas dengan Pelayanan Ruang Aspirasi Korban?